
Mulai Februari 2021, jumlah pemotongan pajak pada gaji bulanan untuk pekerja dengan anak di bawah usia 7 tahun, akan meningkat dari 10.000 KRW menjadi sekitar 90.000 KRW.
Pada 18 Januari 2021, pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk mengubah standar ‘angka bebas pajak untuk anak-anak’ dalam tabel upah yang disederhanakan dari pendapatan yang diperoleh melalui ‘anak di bawah 20’ menjadi ‘anak berusia 7 hingga 20 tahun’.
Karena anak-anak di bawah usia 7 tahun memenuhi syarat untuk bantuan tunjangan anak mulai tahun 2019, maka angka ini dikeluarkan dari ‘angka bebas pajak untuk anak-anak’, yang bisa terlihat di dalam tabel pajak yang disederhanakan.
Namun, karena jumlah pelaporan pajak tahunan berkurang karena lebih banyak pemotongan yang dilakukan setiap bulan, masayarakat membayar pajak di muka, bukannya membayar pajak lebih banyak dari seharusnya.