
Status tinggal yang stabil diberikan kepada imigran perkawinan dengan status orangtua tunggal yang secara langsung membesarkan anak di Korea bahkan setelah pernikahannya dengan pasangan berkewarganegaraan Korea Selatan terputus.
Pada 21 Desember 2020, Kementerian Kehakiman mengumumkan dalam siaran pers bahwa pemerintah akan memberikan status tinggal (F-2) kepada imigran perkawinan dengan status orang tua tunggal yang memiliki anak remaja, jika persyaratan tertentu terpenuhi.
Imigran perkawinan orang tua tunggal yang belum memperoleh status kependudukan permanen atau kewarganegaraan karena alasan pribadi, bisa mendapatkan status tinggal imigran perkawinan (F-6-2) saat membesarkan anak di bawah umur, tetapi jika anak-anak mereka mencapai usia dewasa, mereka akan memasuki Korea dengan visa kunjungan keluarga (F-1).
Visa imigran perkawinan (F-6-2) tidak memiliki batasan dalam mencari pekerjaan, tetapi visa kunjungan keluarga (F-1) memiliki batasan dalam mencari pekerjaan, sehingga ketika anak-anak mereka mencapai usia dewasa, status hukum bagi orang tua tunggal menjadi tidak stabil.
Kementerian Kehakiman mengumumkan pemerintah akan memeriksa apakah para imigran perkawinan bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka, memiliki ikatan dengan anak-anak mereka, dan mempunyai literasi dasar seperti bahasa Korea selama pemeriksaan kelayakan status visa F-2.
Jika seorang imigran perkawinan membesarkan anak-anak di Korea selama lebih dari 5 tahun, memiliki pendapatan yang cukup tanpa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah Korea Selatan, dan memiliki kemahiran bahasa Korea di level 4 atau lebih tinggi dalam program integrasi sosial, maka imigran perkawinan tersebut bisa diberikan masa tinggal maksimum 3 tahun sekaligus.
Jika seorang imigran perkawinan membesarkan anak sendiri tetapi tidak memenuhi semua persyaratan dasar, maka imigran tersebut akan diberikan status kependudukan, tetapi masa tinggal dibatasi hingga satu tahun.