
Terhitung mulai tahun 2021, perusahaan kecil dan menengah dengan 30 hingga 299 orang karyawan juga wajib menetapkan tanggal merah sebagai hari libur berbayar.
Pada 23 November 2020, Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh mengumumkan bahwa pemberlakuan hari libur nasional untuk sektor swasta akan diperluas ke perusahaan dengan 30 hingga 299 orang karyawan mulai 1 Januari 2021.
Jumlah hari libur nasional sekitar15 hari atau lebih per tahun, termasuk Peringatan 1 Maret, Hari Kemerdekaan, dan Gaecheonjeol.
Namun, mengingat penerapannya mungkin memberatkan bagi usaha kecil dan menengah, maka pemerintah memutuskan untuk memperluas target secara berurutan sesuai dengan ukuran perusahaan.
페이지: 1 2