
Pemerintah Korea Selatan telah menyiapkan amandemen peraturan penegakan dan peraturan penegakan Undang-Undang Kontrol Imigrasi, yang berisi rincian seperti revitalisasi perintah keberangkatan bagi pelanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.
Pada 3 November 2020, Kementerian Kehakiman mengumumkan RUU peraturan penegakan hukum yang direvisi dan peraturan penegakan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi untuk menerapkan ‘Sistem Deposit Jaminan untuk Meninggalkan Korea’ dan ‘Sistem Pembayaran Kartu Kredit Kriminal Imigrasi’ selama 40 hari dari 5 November hingga 15 Desember 2020.
‘Sistem Deposit Jaminan untuk Meninggalkan Korea’ adalah sistem yang memungkinkan para imigran yang akan dideportasi karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi untuk meninggalkan Korea secara sukarela jika menyetor uang jaminan sebesar maksimal 20 juta won.
Jika seorang imigran yang telah mendepositkan sejumlah tertentu mematuhi persyaratan dan meninggalkan negara dalam batas waktu, maka seluruh uang deposit akan dikembalikan, tetapi jika migran tidak meninggalkan negara dalam batas waktu atau melanggar ketentuan yang diberlakukan pada perintah keberangkatan, semua atau sebagian dari deposit tersebut akan dimasukkan ke kas negara.
Selain itu, melalui RUU yang direvisi ini, jika hukuman dijatuhkan karena melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi, maka migran dimungkinkan untuk membayar penalti dengan mengakses Internet Giro (www.giro.or.kr) dan membayar penalti dengan kartu kredit atau debit imigran tersebut.