
Pada tanggal 2 November 2020, mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak, dipenjarakan lagi.
Pada 29 Oktober 2020, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman denda sebesar 13 miliar won dan 17 tahun penjara untuk mantan Presiden Lee, yang diserahkan ke persidangan atas tuduhan penggelapan dana dan penyuapan.
Oleh karena itu, mantan presiden yang sempat dibebaskan padaFebruari 2020 itu dipenjara lagi setelah delapan bulan.
Mantan Presiden Lee dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, tetapi karena Lee pernah dipenjara selama sekitar satu tahun dalam proses penyelidikan dan persidangan, maka sisa masa penjara Lee adalah sekitar 16 tahun.
Jika Lee memenuhi semua hukuman penjaranya, maka Lee akan dibebaskan pada tahun 2036 pada usia 95 tahun.
페이지: 1 2