
Seorang wanita berkewarganegaraan Vietnam yang mengunjungi kantor distrik selama masa swakarantina, diserahkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman denda.
Pada 6 Oktober 2020, Pengadilan Distrik Incheon mengumumkan bahwa pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda 3 juta won kepada seorang WN Vietnam berusia 30 tahun, yang didakwa melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.
A, yang masuk ke Korea Selatan, didakwa mengunjungi Kantor Yeonsu-gu pada bulan April 2020 setelah meninggalkan lokasi swkarantina di rumahnya di Namdong-gu, Incheon, untuk mengganti nama pemilik kendaraan.
페이지: 1 2