
WNA dengan status penduduk tetap yang sedang berada di luar Korea Selatan dan tidak bisa memperpanjang PR-nya atau masa tinggalnya sudah kadaluarsa, bisa dibebaskan dari denda.
Markas Besar Kebijakan Imigrasi dan Orang Asing Kementerian Kehakiman mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 September 2020, WNA dengan status penduduk tetap (visa F-5) akan dibebaskan sementara dari denda meskipun telah melewati masa penerbitan kembali kartu penduduk tetap akibat pandemi Corona 19.
WNA yang termasuk ke dalam kebijakan ini adalah WNA yang memperoleh kartu penduduk tetap sebelum tanggal 20 September 2008, tetapi tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali kartu penduduk tetap karena pandemi Corona 19 dan sedang berada di luar Korea Selatan.
WNA yang telah kehilangan status kependudukan permanen setelah melebihi periode izin masuk kembali selama dua tahun tidak memenuhi syarat untuk pembebasan denda.