
Pada 1 September 2020, Kantor Pusat Kebijakan Imigrasi dan Orang Asing Kementerian Kehakiman mengumumkan perubahan ‘prosedur izin untuk memperpanjang masa tinggal untuk keluar dari Korea Selatan’.
Menurut pengumuman tersebut, mulai 9 September 2020, metode aplikasi hanya diperbolehkan secara online.
Imigran dapat menggunakan ‘Izin Perpanjangan Jangka Waktu Keberangkatan Orang Asing Terdaftar’ dan ‘Izin Perpanjangan Jangka Waktu Keberangkatan (Korona 19)untuk Penduduk Jangka Pendek’ dalam permohonan di situs Hi Korea dan pengaduan sipil elektronik.
페이지: 1 2