
Saat ini calon pasangan bisa saja menunda pernikahan hingga enam bulan tanpa dikenakan penalti.
Pada 21 Agustus 2020, Komisi Perdagangan Adil mengumumkan bahwa Federasi Upacara Pernikahan Korea Selatan menerima permintaan untuk membebaskan biaya penalti ketika calon pengantin menunda upacara pernikahan atau untuk menyesuaikan jumlah minimum tamu.
Federasi Upacara Pernikahan Korea Selatan memutuskan penundaan pernikahan hingga enam bulan tanpa penalti, atau untuk pengurangan atau penyesuaian jumlah minimum tamu dapat dilakukan jika calon pengantin memintanya, namun dengan catatan, sesuai dengan kemampuan gedung penyelenggara.
Namun, hanya ada 150 aula pernikahan yang berafiliasi dengan Federasi Upacara Pernikahan Korea Selatan, dan perdebatan masih tetap ada, karena kebijakan ini tidak bisa dilaksanakan paksa ke semua aula atau gedung pernikahan.