
Pada 14 Agustus 2020, pemerintah Republik Korea membahas dan mengumumkan rencana pembayaran biaya pengobatan Covid-19 bagi WNA yang masuk ke dalam Korea Selatan.
Jika seorang WNA yang terinfeksi Covid-19 dan masuk ke Korea Selatan tetapi tidak mengikuti langkah-langkah yang diberikan oleh otoritas karantina atau dengan sengaja membebani otoritas, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh WNA tersebut.
Pemerintah mengumumkan bahwa terhitung mulai 17 Agustus 2020 pk. 00.00, seluruh WNA yang terinfeksi di dalam Korea Selatan atau mendapatkan status positif pada saat swakarantina lalu menlanggar aturan karantina, maka seluruh biaya perawatan harus ditanggung oleh WNA yang bersangkutan.
Tidak melakukan swakarantina saat diperintahkan otoritas karantina atau memberikan hasil tes palsu masuk ke dalam pelanggaran aturan karantina.
Terhitung mulai 24 Agustus 2020 pk 00.00, pemerintah berencana untuk membebankan sebagian atau seluruh biaya perawatan tergantung dari asal negara. Apabila WNA berasal dari negara yang memberikan bantuan perawatan terhadap warga asing di negaranya (dalam hal ini warga negara Korea), maka pemerintah akan memperhitungkan hal tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan beban jumlah biaya perawatan WNA yang bersangkutan.
Pemerintah berencana hanya membebankan biaya perawatan WNA yang memiliki Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS) di luar dari jumlah biaya perawatan yang dibayarkan oleh NHIS.
Akan tetapi, WNA yang terinfeksi karena infeksi lokal di dalam wilayah Korea Selatan, tidak akan dibebankan biaya perawatan, sama seperti kebbijakan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini.