
Terhitung mulai 19 Agustus 2020, prasmanan di aula dan gedung pernikahan akan ditetapkan sebagai fasilitas berisiko tinggi untuk Covid-19.
Pada 12 Agustus 2020, pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa prasmanan di dalam aula dan gedung pernikahan akan disamakan risikonya dengan klub dan karaoke sehingga pemakaian masker dan daftar hadir akan diwajibkan.
Selain itu, saat memasuki ruangan untuk makan prasmanan, seluruh undangan wajib untuk mengenakan masker saat mengambil makanan, menggunakan sarung tangan plastik saat memakai jepit makanan umum, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan fasilitas prasmanan.
Tak hanya fasilitas pernikahan, pada fasilitas ruang duka pun, seluruh pengunjung wajib untuk mengenakan masker, menjaga jarak, serta menggunakan daftar hadir melalui kode QR.