
Gubernur Lee Jae-myeong, yang dituduh melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum, akan tetap menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gyeonggi-do.
Pada 16 Juli 2020, Mahkamah Agung membatalkan hukuman berupa denda sebesar 3 juta KRW, yang berarti hasil pemilu menjadi tidak sah, dan mengirimkan kasus tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi Suwon.
Mahkamah Agung menghancurkan hukuman sentrifugal berupa denda 3 juta won, yang setara dengan ketidakabsahan terpilih, dalam banding terhadap gubernur dan mengirim kasus kembali ke Pengadilan Tinggi Suwon.
Sebelumnya, pengadilan menyatakan bahwa pernyataan Lee yang salah pada debat pemilu, telah menyesatkan masyarakat.
Selama pemilihan daerah tahun 2018, Lee dituduh memalsukan fakta dengan menyembunyikan beberapa fakta dan tidak menjawab secara khusus pertanyaan-pertanyaan terkait dengan ‘dugaan pemaksaan rawat inap’.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menganggap semua tuduhan tidak benar, tetapi pengadilan tingkat kedua menjatuhkan hukuman denda 3 juta won karena menyatakan Lee bersalah atas dugaan penyajian fakta yang keliru terkait dengan ‘dugaan pemaksaan rawat inap.’