
Seluruh WNA yang memasuki wilayah Korea Selatan dari negara-negara dengan tingkat infeksi Covid-19 tinggi wajib membawa Surat Pembuktian Negatif Covid-19.
Pada 10 Juli 2020, pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa semua WNA yang masuk ke wilayah Korea Selatan mulai 13 Juli 2020 wajib mwmbawa hasil tes PCR Covid-19 yang dikeluarkan maksimal dalam 48 jam sebelum hari keberangkatan.
Hasil negatif tersebut harus dikeluarkan oleh laboratorium pemeriksaan atau lembaga kesehatan yang telah ditunjuk oleh kedutaan besar atau konsulat Korea Selatan setempat.
Perwakilan pemerintah terkait menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa memberitahukan negara-negara yang bersangkutan karena terkait dengan hubungan diplomatik. Akan tetapi, nama-nama negara terkait ditentukan dari jumlah WNA yang masuk ke Korea Selatan dan positif Covid-19. Rasio negara-negara asal WNA tersebut dihitung dan rasio negara-negara dengan WNA positif Covid-19 tertinggi yang akan dikenakan kebijakan ini.