Imigran yang merupakan pasangan dari WN Korsel yang izin tinggal visanya telah habis karena hanya memiliki visa dengan izin tinggal yang pendek, dapat mengubah jenis visanya agar bisa tinggal lebih lama di Korea Selatan.
Pada tanggal 1 Juni 2020, Kementerian Hukum mengumumkan bahwa imigran yang masuk dengan visa turis dapat mengganti jenis visanya ke visa F-6 (imigran keluarga multikultur).
Kebijakan ini dibuat karena banyak keluarga multikultur yang kesulitan untuk masuk kembali ke Korsel karena Pandemi Covid-19.
Imigran yang berhak adalah imigran yang masuk sebelum 12 April 2020 dengan visa B-1 (tanpa visa), B-2 (visa turis), dan C-3 (kunjungan singkat). Imigran tersebut harus sudah menikah dengan WN Korea Selatan sebelum masuk ke Korsel atau sudah menikah minimal 90 hari.