
Terhitung mulai 1 Juni 2020, seluruh imigran yang terdaftar di Korea Selatan wajib untuk mendapatkan izin masuk ke Korea Selatan dan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan setempat jika ingin memasuki wilayah Korea Selatan lagi.
Pada 23 Mei 2020, Kementerian Hukum mengumumkan Sistem Izin Masuk Kembali bagi Imigran Terdaftar dan Kewajiban Surat Keterangan Sehat bagi seluruh imigran untuk mencegah masuknya virus corona baru dari luar Korsel.
Pemerintah Korsel pada tahun 2010 telah menghapuskan kebijakan kewajiban izin masuk kembali bagi imigran terdaftar yang akan masuk ke Korsel dalam jangka waktu 1 tahun setelah keluar dari wilayah Korsel.
Terhitung mulai Juni 2020, seluruh imigran yang meninggalkan wilayah Korsel tanpa izin masuk kembali ke Korsel akan dianggap meninggalkan KorseL dan izin tinggal jangka panjangnya dicabut.
Akan tetapi, aturan izin ini dikecualikan untuk pemegang visa diplomatik (A-1), pegawai negeri sipil (A-2), perjanjian (A-3), dan keturunan Korea di luar Korea (F-4).
Izin masuk kembali bisa didapatkan di kantor imigrasi terdekat.
Imigran juga wajib menyerahkan sertifikat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh institusi kesehatan setempat.
Surat keterangan tersebut harus dikeluarkan maksimal 2 hari (48 jam) sebelum keberangkatan ke Korsel dan harus berisi tanggal pemeriksaan dan ada atau tidaknya gejala Covid-19, serta harus ditulis dalam bahasa Korea atau Inggris.
Pemegang visa A-1, A-2, A-3, dan F-4 dikecualikan dari aturan ini.
Investor dan pengusaha yang mendapatkan Surat Pengecualian Karantina bisa dibebaskan dari aturan surat keterangan tersebut.