
Pemerintah Korea Selatan telah memutuskan untuk mendeportasi 5 orang WNA yang melanggar aturan swakarantina.
Kementerian Hukum mengumumkan pada 22 Mei 2020 bahwa pemerintah telah mendeportasi satu orang WN Pakistan dan satu orang WN Tiongkok.
Sebelumnya, pemerintah telah memerintahkan satu orang WN Tiongkok, satu orang WN Polandia, dan satu orang WN Inggris untuk segera meninggalkan Korea Selatan.
페이지: 1 2