Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Korea Selatan mewajibkan pekerja migran dengan visa pekerja jenis E-9 untuk memiliki lokasi swakarantina untuk memasuki wilayah Korsel.
Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh Korsel mewajibkan pekerja migran dengan visa E-9 untuk memastikan lokasi swakarantina mereka sebelum pergi ke luar Korsel untuk sementara.
Kementerian mengumumkan pengetatan aturan ini pada tanggal 4 Mei 2020 untuk para pekerja migran yang akan berlibur.
Target dari aturan ini adalah pemegang visa E-9 yang kebanyakan berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
Saat ini diperkirakan ada sekitar 260.000-270.000 pekerja migran di Korsel yang memegang visa E-9 dan 4.200 orang di antaranya akan kembali sementara ke negara asalnya.
Pekerja migran yang meninggalkan Korsel untuk sementara waktu harus mendapatkan surat keterangan lokasi swakarantina dari pusat pekerja migran setempat serta melaporkannya ke lokasi kerja dan kedutaan masing-masing sebelum memasuki Korsel.
Pekerja migran yang tidak memiliki surat keterangan tersebut tidak bisa mendapatkan boarding pass.
<이주노동자, 자가격리 장소 있어야 입국 가능>
코로나19의 한국 내 유입을 차단하기 위해 고용허가제 취업비자(E-9)릍 보유한 이주노동자가 일시 출국했다가 입국하려면 국내 자가격리 장소를 확인받아야만 한다.
5월 4일 고용노동부는 이 같은 내용의 휴가 복귀 외국인노동자 입국관리 강화 방안을 내놓았다.
대상은 동남아시아 국가 국민이 주로 발급받는 E-9 비자 소지자다.
현재 E-9 비자를 통해 국내에 취업한 외국인노동자는 26만~27만명으로 추산되고, 이 중 약 4,200명이 본국에 일시 귀국했다가 한국 복귀를 앞두고 있다.
일시 출국한 외국인노동자는 입국 전 사업주, 대사관 등과 협의해 자가격리 장소를 마련해야 하고 현지 센터를 통해 자가격리 확인서를 발급받아야 한다.
외국인노동자가 확인서를 소지하지 않을 경우 탑승권 발권이 어려울 수 있다.