WNA yang dicurigai atau positif terinfeksi Covid-19 di Korea Selatan dapat dikeai sanksi berat jika tertangkap karena tidak melakukan swakarantina.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Kementerian Hukum mengumumkan bahwa WNA yang tidak mematuhi instruksi dari otoritas kesehatan seperti swakarantina, pemeriksaan, dan perawatan, maka visa dan izin tinggalnya akan dibatalkan. Bahkan WNA tersebut bisa dideportasi atau diblacklist untuk masuk Korea Selatan.
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan para WNA dan tidak melanggar peraturan swakarantina seperti mengunjungi pertokoan atau restoran setelah menunjukkan gejala atau dipastikan positif.
Kementerian Hukum juga menambahkan bawah apabila WNA memberikan kerugian lainnya terkait dengan pelanggaran swakarantina seperti tindakan karantina tambahan atau penyebaran infeksi yang lebih luas, maka kementerian akan melakukan kerjasama dengan departemen terkait untuk berdiskusi terkait dengan ganti rugi.
<방역당국 지시 어긴 외국인 비자 취소 · 강제추방>
한국 내에서 코로나19 감염 의심 또는 확진 판정을 받은 외국인이 자가격리 지시에 불응하다가 적발되면 강력한 제재를 받게 된다.
3월 19일 법무부는 자가격리·검사·치료 등 방역당국의 지시에 불응하는 외국인은 해당 비자 및 체류허가를 취소하고 위반 행위의 중대성에 따라 강제추방·입국금지 처분도 부과할 예정이라고 밝혔다.
법무부는 코로나19 감염 증상이 나타나거나 확진 판정을 받은 뒤에도 자가격리 조치를 취하지 않고 상점과 음식점 등에 방문한 외국인인 적발되자 자발적 의무 준수를 확보하기 위해 이 같은 조치를 시행한다고 설명했다.
법무부는 자가격리 조치 등을 위반해 추가적인 방역조치 및 감염확산 등에 따른 손해를 유발할 경우 관계부처와 협의하여 해당 외국인에게 손해배상을 청구하는 방안도 추진하겠다고 밝혔다.